Akuntabilitas Pengelolaan Dana Desa
DOI:
https://doi.org/10.56248/jamane.v2i1.67
Keywords:
akuntabilitas, pengelolaan dana desa
Abstract
Penelitian ini dilakukan untuk mengetahui akuntabilitas pengelolaan dana desa atau bagaimana penerapan Permendagri No.20 tahun 2018 tentang pengelolaan keuangan desa dimana keseluruhan kegiatan yang meliputi perencanaan, pelaksanaan, pengelolaan, pelaporan dan pertanggungjawaban keuangan desa. akuntabilitas Pengelolaan keuangan desa merupakan syarat mendasar untuk mencegah penyalahgunaan kekuasaan. Penelitian ini dilakukan di Desa Simaeasi Kecamatan Mandrehe Kabupaten Nias Barat. Sampel dalam penelitian ini adalah Aparat Desa Simaeasi Kecamatan Mandrehe Kabupaten Nias Barat sebanyak 10 orang dengan menggunakan teknik Purposive Sampling. Penelitian ini menggunakan metode analilis kualitatif deskriptif . Hasil penelitian menyimpulkan bahwa Desa Simaeasi Kecamatan Mandrehe Kabupaten Nias Barat sudah menerapkan siklus pengelolaan keuangan desa namun belum maksimal sesuai pedoman Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 20 Tahun 2018 tentang pengelolaan Dana Desa. Saran dari penelitian ini yaitu agar pemerintah memberikan sosialisasi dan pelatihan-pelatihan kepada pengelola Dana Desa agar lebih dapat memahami dan menjalankan tugasnya serta menempatkan perangkat desa pada bidang yang sesuai dengan kemampuannya.
References
Andriani, U., & Zulaika, T. (2019). Peran perangkat desa dalam akuntabilitas pengelolaan dana desa. Jurnal Akademi Akuntansi (JAA), 2(2), 119-144.
Asmawati, I., & Basuki, P. (2019). Akuntabilitas pengelolaan keuangan desa. Akurasi: Journal of Accounting and Finance Studies, 2(1), 63-76.
Budiarto, D. S., Setyaningrum, A. D., & Sari, R. P. (2020). Akuntabilitas pengelolaan dana desa dan faktor anteseden yang mempengaruhinya. Wahana: Jurnal Ekonomi, Manajemen Dan Akuntansi, 23(2), 145-159.
Ningsih, W., Arza, F. I., & Sari, V. F. (2020). Analisis Akuntabilitas Pengelolaan Alokasi Dana Desa. Jurnal Eksplorasi Akuntansi, 2(4), 3517-3532.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018. Tentang Dana Desa.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 60 Tahun 2014. Tentang Dana Desa.
Peraturan Menteri Desa Nomor 19 Tahun 2017. Tentang Dana Desa.
Putra, R. D., Santoso, R. E. A., & Nurcahyono, N. (2021). Akuntabilitas Pengelolaan Dana Desa: Studi Kecamatan Losari. Maksimum: Media Akuntansi Universitas Muhammadiyah Semarang, 11(2), 110-122.
Temalagi, S., & Anakotta, F. M. (2021). Akuntabilitas Pengelolaan Dana Desa. Accounting Research Unit (ARU Journal), 2(1), 51-65.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Desa.
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014. Tentang Desa.
Downloads
Published
2023-08-30
How to Cite
Gulo, K. E., & Kakisina, S. M. (2023). Akuntabilitas Pengelolaan Dana Desa. Jurnal Akuntansi, Manajemen Dan Ekonomi, 2(1), Page 39–43. https://doi.org/10.56248/jamane.v2i1.67
Issue
Section
Artikel
License
Copyright (c) 2023 Kasih Elnis Gulo, Sophia Molinda Kakisina
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
DOI:
https://doi.org/10.56248/jamane.v2i1.67Keywords:
akuntabilitas, pengelolaan dana desaAbstract
Penelitian ini dilakukan untuk mengetahui akuntabilitas pengelolaan dana desa atau bagaimana penerapan Permendagri No.20 tahun 2018 tentang pengelolaan keuangan desa dimana keseluruhan kegiatan yang meliputi perencanaan, pelaksanaan, pengelolaan, pelaporan dan pertanggungjawaban keuangan desa. akuntabilitas Pengelolaan keuangan desa merupakan syarat mendasar untuk mencegah penyalahgunaan kekuasaan. Penelitian ini dilakukan di Desa Simaeasi Kecamatan Mandrehe Kabupaten Nias Barat. Sampel dalam penelitian ini adalah Aparat Desa Simaeasi Kecamatan Mandrehe Kabupaten Nias Barat sebanyak 10 orang dengan menggunakan teknik Purposive Sampling. Penelitian ini menggunakan metode analilis kualitatif deskriptif . Hasil penelitian menyimpulkan bahwa Desa Simaeasi Kecamatan Mandrehe Kabupaten Nias Barat sudah menerapkan siklus pengelolaan keuangan desa namun belum maksimal sesuai pedoman Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 20 Tahun 2018 tentang pengelolaan Dana Desa. Saran dari penelitian ini yaitu agar pemerintah memberikan sosialisasi dan pelatihan-pelatihan kepada pengelola Dana Desa agar lebih dapat memahami dan menjalankan tugasnya serta menempatkan perangkat desa pada bidang yang sesuai dengan kemampuannya.
References
Andriani, U., & Zulaika, T. (2019). Peran perangkat desa dalam akuntabilitas pengelolaan dana desa. Jurnal Akademi Akuntansi (JAA), 2(2), 119-144.
Asmawati, I., & Basuki, P. (2019). Akuntabilitas pengelolaan keuangan desa. Akurasi: Journal of Accounting and Finance Studies, 2(1), 63-76.
Budiarto, D. S., Setyaningrum, A. D., & Sari, R. P. (2020). Akuntabilitas pengelolaan dana desa dan faktor anteseden yang mempengaruhinya. Wahana: Jurnal Ekonomi, Manajemen Dan Akuntansi, 23(2), 145-159.
Ningsih, W., Arza, F. I., & Sari, V. F. (2020). Analisis Akuntabilitas Pengelolaan Alokasi Dana Desa. Jurnal Eksplorasi Akuntansi, 2(4), 3517-3532.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018. Tentang Dana Desa.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 60 Tahun 2014. Tentang Dana Desa.
Peraturan Menteri Desa Nomor 19 Tahun 2017. Tentang Dana Desa.
Putra, R. D., Santoso, R. E. A., & Nurcahyono, N. (2021). Akuntabilitas Pengelolaan Dana Desa: Studi Kecamatan Losari. Maksimum: Media Akuntansi Universitas Muhammadiyah Semarang, 11(2), 110-122.
Temalagi, S., & Anakotta, F. M. (2021). Akuntabilitas Pengelolaan Dana Desa. Accounting Research Unit (ARU Journal), 2(1), 51-65.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Desa.
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014. Tentang Desa.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2023 Kasih Elnis Gulo, Sophia Molinda Kakisina
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.